Mitra
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta. Berikut merupakan rincian tugas dan fungsi DP3AP2KB Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2023 : Tugas : membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan dan Tugas Pembantuan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Fungsi : Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
-
Alamat
Jalan Kenari No.56 Kelurahan Muja Muju Kemantren Umbulharjo Yogyakarta
-
Telephone
(0274) 551060
-
Email
dp3ap2kb@jogjakota.go.id